Jumat, 16 Mei 2014

pengertian sarana dan prasarana



BAB I
TEORI
A.    Pengertian Sarana dan Prasarana
1.      Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.      Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
B.     Sarana dan Prasarana sekolah yang seharusnya dimiliki SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah)
Sarana yaitu       :
1.      perabot,
2.      peralatan pendidikan,
3.      media pendidikan,
4.      buku dan
5.      sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi.
Prasarana  yaitu   :
1.      Ruang kelas,
2.      Ruang perpustakaan,
3.      Laboratorium IPA,
4.      Ruang pimpinan,
5.      Ruang guru,
6.      Tempat beribadah,
7.      Ruang UKS,
8.      Jamban,
9.      Gudang,
10.  Ruang sirkulasi,
11.  Tempat bermain/berolahraga.
LAHAN
1.      Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan
belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta
didik seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu
Lantai
Bangunan dua
Lantai
Bangunan tiga
Lantai
1
6
12,7
7,0
4,9
2
7-12
11,1
6,0
4,2
3
13-18
10,6
5,6
4,1
4
19-24
10,3
5,5
4,1
2.      Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar,
      lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu
Lantai
Bangunan dua
Lantai
Bangunan tiga
Lantai
1
6
1340
770
710
2
7-12
2240
1220
850
3
13-18
3170
1690
1160
4
19-24
4070
2190
1460
3.         Luas lahan yang dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4.         Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5.         Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6.    Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992
tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7.         Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8.         Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

BANGUNAN

1.      Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 R asio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik

No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
Bangunan satu
Lantai
Bangunan dua
Lantai
Bangunan tiga
lantai
1
6
3,8
4,2
4,4
2
7-12
3,3
3,6
3,6
3
13-18
3,2
3,4
3,4
4
19-24
3,1
3,3
3,3
2.      Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar,lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per Rombongan Belajar
No
Banyak
rombongan
belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
Bangunan satu
Lantai
Bangunan dua
Lantai
Bangunan tiga
lantai
1
6
400
460
490
2
7-12
670
730
760
3
13-18
950
1010
1040
4
19-24
1220
1310
1310
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang
memadai.                
b. Memilki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi
secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun   jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b.  Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.

Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut.
1.      Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang
tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 peserta didik.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
g. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.5.

Tabel 2.5 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi peserta
Didik
1 buah/peserta
Didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia
peserta didik dan mendukung
pembentukan postur tubuh yang baik,
minimum dibedakan dimensinya untuk
kelas 1-3 dan kelas 4-6.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
1.2
Meja peserta
didik
1 buah/peserta
didik
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia
peserta didik dan mendukung
pembentukan postur tubuh yang baik,
minimum dibedakan dimensinya untuk
kelas 1-3 dan kelas 4-6.
Desain memungkinkan kaki peserta didik
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3
Kursi guru
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman.
1.4
Meja guru
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.5
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang diperlukan kelas.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6
Rak hasil karya
peserta didik
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk meletakkan hasil
karya seluruh peserta didik yang ada di
kelas.
Dapat berupa rak terbuka atau lemari.
1.7
Papan pajang
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
2
Peralatan pendidikan


2.1
Alat peraga

[lihat daftar sarana laboratorium IPA]
3
Media pendidikan


3.1
Papan tulis
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh peserta didik
melihatnya dengan jelas.
4
Perlengkapan lain


4.1
Tempat sampah
1 buah/ruang

4.2
Tempat cuci tangan
1 buah/ ruang

4.3
Jam dinding
1 buah/ruang

4.4
Kotak kontak
1 buah/ruang

  1. Ruang Perpustakaan
  1. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
  2. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang 1perpustakaan adalah 5 m.
  3. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
  4. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
  5. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.6.

Tabel 2.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Buku 


1.1
Buku teks
Pelajaran
1 eksemplar/mata
pelajaran/peserta
didik,
ditambah
2 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku teks
pelajaran yang ditetapkan oleh
Mendiknas dan daftar buku teks muatan
lokal yang ditetapkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota.
1.2
Buku panduan
Pendidik
1 eksemplar/mata
pelajaran/guru mata pelajaran
bersangkutan,
ditambah
1 eksemplar/mata
pelajaran/sekolah

1.3
Buku pengayaan
840 judul/sekolah
Terdiri dari 60% non-fiksi dan
40% fiksi.
Banyak eksemplar/sekolah minimum:
1000 untuk 6 rombongan belajar,
1500 untuk 7-12 rombongan belajar,
2000 untuk 13-24 rombongan belajar.
1.4
Buku referensi
10 judul/sekolah
Sekurang-kurangnya meliputi Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kamus Bahasa
Inggris, ensiklopedi, buku statistik
daerah, buku telepon, kitab undangundang
dan peraturan, dan kitab suci.
1.5
Sumber belajar lain
10 judul/sekolah
Sekurang-kurangnya meliputi majalah,
surat kabar, globe, peta, gambar
pahlawan nasional,
CD pembelajaran, dan
alat peraga matematika.
2
Perabot


2.1
Rak buku
1 set/ sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
dengan baik.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi buku dengan
mudah.
2.2
Rak majalah
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
majalah.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi majalah dengan
mudah.
2.3
Rak surat kabar
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh koleksi
suratkabar.
Memungkinkan peserta didik
menjangkau koleksi suratkabar dengan
mudah.
2.4
Meja baca
10 buah/sekolah
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain memungkinkan kaki peserta
didik masuk dengan leluasa ke bawah
meja.
2.5
Kursi baca
10 buah/sekolah
Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh peserta didik.
Desain dudukan dan sandaran membuat
peserta didik nyaman belajar.
2.6
Kursi kerja
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran yang memadai untuk bekerja dengan nyaman.
2.7
Meja kerja/
Sirkulasi
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran yang memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
2.8
Lemari katalog
1 buah/sekolah
Cukup untuk menyimpan kartu-kartu
katalog.
Lemari katalog dapat diganti dengan
meja untuk menempatkan katalog.
2.9
Lemari
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan untuk pengelolaan
perpustakaan.
Dapat dikunci.
2.10
Papan
pengumuman
1 buah/sekolah
Ukuran minimum 1 m2.
2.11
Meja multimedia
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menampung
seluruh peralatan multimedia
3
Media pendidikan


3.1
Peralatan
Multimedia
1 set/ sekolah
Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set
komputer (CPU, monitor minimum
15 inci, printer), TV, radio, dan
pemutar VCD/DVD.
4
Perlengkapan Lain


4.1
Buku Inventaris
1 buah/sekolah

4.2
Tempat sampah
1 buah/ruang

4.3
Kotak kontak
1 buah/ruang

4.4
Jam dinding
1 buah/ruang

3. Laboratorium IPA
a. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
b. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
c. Setiap SD/MI dilengkapi sarana laboratorium IPA seperti tercantum pada Tabel 2.7.

Tabel 2.7 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Lemari
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
seluruh alat peraga.
Tertutup dan dapat dikunci.
Dapat memanfaatkan lemari yang
terdapat di ruang kelas.
2.
Peralatan Pendidikan


2.1
Model kerangka
Manusia
1 buah/sekolah
Tinggi minimum 125 cm.
Mudah dibawa.
2.2
Model tubuh
Manusia
1 buah/sekolah
Tinggi minimum 125 cm.
Dapat diamati dengan mudah oleh
seluruh peserta didik.
Dapat dibongkar pasang.
Mudah dibawa.
2.3
Globe
1 buah/sekolah
Diameter minimum 40 cm.
Memiliki penyangga dan dapat diputar.
Dapat memanfaatkan globe yang
terdapat di ruang perpustakaan.
2.4
Model tata surya
1 buah/sekolah
Dapat mendemonstrasikan terjadinya
fenomena gerhana.
2.5
Kaca pembesar
6 buah/sekolah

2.6
Cermin datar
6 buah/sekolah

2.7
Cermin cekung
6 buah/sekolah

2.8
Cermin cembung
6 buah/sekolah

2.9
Lensa datar
6 buah/sekolah

2.10
Lensa cekung
6 buah/sekolah

2.11
Lensa cembung
6 buah/sekolah

2.12
Magnet batang
6 buah/sekolah
Dapat mendemonstrasikan gaya
magnet.
2.13
Poster IPA, terdiri
dari:
a) metamorfosis,
b) hewan langka,
c) hewan dilindungi,
d) tanaman khas
Indonesia,
e) contoh ekosistem
f) sistem-sistem
pernapasan hewan
1 set/sekolah
Jelas terbaca dan berwarna,
ukuran minimum A1.
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.8.

Tabel 2.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman
1.2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan
nyaman.
1.3
Kursi dan meja
Tamu
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk 5 orang duduk
dengan nyaman.
1.4
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan pimpinan
sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5
Papan statistik
1 buah/ruang
Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2
Perlengkapan lain


2.1
Simbol
Kenegaraan
1 set/ruang
Terdiri dari Bendera Merah Putih,
Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI,
dan Gambar Wakil Presiden RI
2.2
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.3
Mesin
ketik/komputer
1 set/sekolah

2.4
Filing cabinet
1 buah/sekolah

2.5
Brankas
1 buah/sekolah

2.6
Jam dinding
1 buah/ruang

5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d. Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.9.

Tabel 2.9 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
                                                                                                  
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi kerja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan
nyaman
1.2
Meja kerja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk menulis,
membaca, memeriksa pekerjaan, dan
memberikan konsultasi.
1.3
Lemari
1 buah/guru
Atau 1 buah yang
digunakan
bersama oleh
semua guru
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan guru untuk persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4
Papan statistik
1 buah/sekolah
Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
1.5
Papan
Pengumuman
1 buah/sekolah
Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2
Perlengkapan lain


2.1
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.2
Tempat cuci
Tangan
1 buah/ruang

2.3
Jam dinding
1 buah/ruang

2.4
Penanda waktu
1 buah/sekolah

6. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SD/MI, dengan luas minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.10.

Tabel 2.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Lemari/rak
1 buah/tempat ibadah
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan ibadah.
2
Perlengkapan lain


2.1
Perlengkapan ibadah

Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2
Jam dinding
1 buah/tempat
Ibadah

7. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
d. Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.11.
Tabel 2.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Tempat tidur
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.2
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
1.3
Meja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.4
Kursi
12buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
2
Perlengkapan lain


2.1
Catatan kesehatan
peserta didik


2.2
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
Tidak kadaluarsa.
2.3
Tandu
1 buah/ruang

2.4
Selimut
1 buah/ruang

2.5
Tensimeter
1 buah/ruang

2.6
Termometer badan
1 buah/ruang

2.7
Timbangan badan
1 buah/ruang

2.8
Pengukur tinggi
Badan
1 buah/ruang

2.9
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.10
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang

2.11
Jam dinding
1 buah/ruang

8. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f. Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.12.

              Tabel 2.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perlengkapan kain


1.1
Kloset jongkok
1 buah/ruang
Saluran berbentuk leher angsa.
1.2
Tempat air
1 buah/ruang
Volume minimum 200 liter.
Berisi air bersih.
1.3
Gayung
1 buah/ruang

1.4
Gantungan
Pakaian
1 buah/ruang

1.5
Tempat sampah
1 buah/ruang

9. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 18 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.13.

              Tabel 2.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan alatalat
dan arsip berharga.
1.2
Rak
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
peralatan olahraga, kesenian, dan
keterampilan.
10. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.

11. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk SD/MI dengan banyak peserta didik kurang dari 180, luas minimum tempat bermain/berolahraga 540 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran minimum 20 m x 15 m.
c. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
g. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.14.
No
Jenis
Rassio
Deskripsi
1
Peralatan pendidikan


1.1
Tiang bendera
1 buah/ruang
Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2
Bendera
1 buah/ruang
Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3
Peralatan bola voli

Minimum 6 bola.
1.4
Peralatan sepak
Bola

Minimum 6 bola.
1.5
Peralatan senam

Minimum matras, peti loncat, tali loncat,
simpai, bola plastik, tongkat.
1.7
Peralatan atletik

Disesuaikan dengan potensi masingmasing
SD/MI.
1.8
Peralatan seni
Budaya

Disesuaikan dengan potensi masingmasing
SD/MI.
2
Perlengkapan
Lain


2.1
Pengeras suara
1 set/sekolah

2.2
Tape recorder
1 buah/sekolah


C.     Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
1.      Perencanaan
2.      Pengadaan
3.      Inventarisasi
4.      Penyimpanan
5.      Penataan
6.      Penggunaan
7.      Pemeliharaan
8.      Penghapusan
D.    Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:
1.         Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2.         Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
3.         Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.

E.     Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
1.      Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
2.      Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3.      Prinsip Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab. Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5.      Prinsip Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.
Bab III
PENUTUP

Kesimpulan

      Dari hasil observasi dan diskusi kami tentang sarana dan prasaranan di sdn kedungtangkil  bahwa sekolah tersebut belum memiliki sarana dan prasarana yang standard yang sesuai dengan peraturan pemerintah.  Banyak yang menjadi tantangan Kepala sekolah jika ingin membuat sekolah tersebut berkembang karena masalah utama adalah lahan sekolaah yang sangat minim atau kurang luas. Meskipun banyak masalah lain seperti sarana dan prasaran yang tidak sesuai dengan fungsinya serta kepala sekolah yang bingung mencari solusinya. Semua itu adalah masalah yang sudah kami diskusikan dengan berbagai alternative pemecahan masalah dan semua itu sudah kami lakukan dengan berlandaskan berbagai teori yang relevan.



























DAFTAR PUSTAKA


Dra. Hj. Trisharsiwi, M.Pd.2014. Bahan Ajar Manajemen Pendidikan. Yogyakarta

Lampiran peraturan mentri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007,Standar sarana dan prasarana sekolah/madrasah pendidikan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar