BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan
guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan
guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja
guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas,
dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya.
Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada
peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di
bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua
satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di
satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan
Kementerian Agama.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Penilaian
Kinerja Guru ?
2.
Bagaimana Persyaratan,
Prinsip-prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru ?
3.
Bagaimana Prosedur Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian
penilaian kinerja guru.
2.
Untuk mengetahui Persyaratan,
Prinsip-prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru.
3.
Untuk mengetahui Prosedur
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan
terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan tugas utama guru tidak
dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
B.
Persyaratan, Prinsip-prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru
1.
Persyaratan Penilaian Kinerja
Guru, yaitu harus valid, reliabel, dan praktis :
a.
Sistem PK Guru dikatakan valid bila aspek
yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
b.
Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau
mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapan pun.
c.
Sistem PK Guru dikatakan praktis bila
dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas
dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan
tambahan.
2.
Prinsip-prinsip Penilaian
Kinerja Guru adalah sebagai berukut :
a. Sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
b. Menilai
kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan
tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan.
c. Penilai,
guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem penilaian.
d. Diawali
dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.
3.
Aspek Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu
dinilai adalah sebagai berikut.
a.
Penilaian
kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata
pelajaran atau guru kelas.
b.
Penilaian
kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling
(BK)/Konselor.
c.
Kinerja
yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua,
yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka.
C.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
PK
Guru dilakukan dua kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif), khususnya untuk
pertamakalinya. PK Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru
dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Meskipun
demikian, secara umum kegiatan penilaian PK Guru di tingkat sekolah
dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagai berikut.
1. Tahap
Persiapan
Dalam tahap persiapan,
hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai
maupun guru yang akan dinilai, yaitu:
a. memahami
Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru
dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
b. memahami
pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator
kinerja;
c. memahami
penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan,
termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta
mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian;
dan
d. memberitahukan
rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan
rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
2. Tahap
Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK
Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap
kompetensi, yaitu:
a. Sebelum
pengamatan. Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum
dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi
tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua
hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi
sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak
ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
b. Selama
pengamatan. Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib
mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing
penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran
atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK Guru pembelajaran atau
pembimbingan.
c. Setelah
pengamatan. Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang
masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format
laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti
penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh
penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya
dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja.
3.
Tahap
Penilaian
a.
Pelaksanaan penilaian
Pemberian nilai untuk
setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1) Pemberian
skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator
setiap kompetensi.
2) Nilai
setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja
guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru.
3) Berdasarkan
hasil konversi nilai PK Guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN
dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagai
berikut:
Nilai
Hasil PK Guru
|
Sebutan
|
Persentase
Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
4)
Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang nilai hasil PK Guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
5)
Jika
guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja,
maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru
tersebut dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
6)
Khusus
bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih (guru multi
sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun
demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan
informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
4.
Tahap Pelaporan
Setelah nilai PK Guru
formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK Guru kepada
pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil PK
Guru formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator. Laporan PK Guru
sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau
pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang
selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Laporan mencakup: (1) laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii)
rekap hasil PK Guru sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penilaian
kinerja guru meliputi Persyaratan, Prinsip-prinsip
dan Aspek Penilaian Kinerja Guru serta Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru. Persyaratan penilaian kinerja guru harus valid, reliabel, dan praktis.
Prinsip-prinsip Penilaian Kinerja Guru terdiri dari Sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku, Menilai kinerja yang
dapat diamati dan dipantau, Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat
dalam proses harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian,
Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir
tahun.
Aspek Penilaian Kinerja Guru diantaranya Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan
proses pembelajaran, Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan
bagi guru Bimbingan Konseling, Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru terdiri dari 4
tahap yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap penilaian, dan tahap
pelaporan.
Daftar Pustaka
Suprihatiningrum, Jamil. 2013 .Guru Profesional pedoman
Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar